Selasa, 17 Juli 2018

OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA


OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

“Diajukan Sebagai Tugas Individu Pada Mata Kuliah Hukum Tata Negara”


Oleh :
Muhammad Chandra (15421034)
Dosen Pengampu :
Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien, Sh, M.Hum


PROGRAM STUDI AHWAL AL SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Letak geografis Indonesia yang berupa kepulauan sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini, menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya berbagai suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap dibawah pengawasan  dari pemerintah pusat.
Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya berbagai ancaman terhadap keutuhan NKRI. Hal itu ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber daya alam daerah di Indonesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan untuk memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi otonomi daerah ?
2.      Asas apa yang berlaku dalam penerapan otonomi daerah ?
3.      Bagaimana nilai dan prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan otonomi daerah ?
4.      Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah dalam konteks NKRI ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah berasal dari bahasa yunani yaitu authos yang berarti sendiri dan namos yang berarti undang-undang atau aturan. Oleh karena itu secara harfiah otonomi berarti peraturan sendiri atau undang-undang sendiri yang selanjutnya berkembang menjadi pemerintahan sendiri. Otonomi Daerah adalah suatu pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan tersebut diberikan secara proposional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR/1998.                                                            
Pengertian otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai mandiri. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai berdaya. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri[1].
Menurut pendapat yang lain, bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia[2].
Salah satu aspek penting otonomi daerah adalah pemberdayaan masyarakat sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penggerakkan, dan pengawasan dalam pengelolaan pemerintahan daerah dalam penggunaan sumber daya pengelola dan memberikan pelayanan prima kepada publik.
Uraian diatas menunjukkan peranan administrasi negara dalam penyelengaraan otonomi daerah. Kebutuhan akan pentingnya administrasi negara terutama posisinya dalam penyelenggaraan otonomi daerah menjadi penting pada saat kita memasuki otonomi daerah yang dicanangkan pada tanggal 1 Januari 2001. Sehingga otonomi daerah semakin dituntut dalam pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan umum[3].

B.     Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah
Terdapat tiga asas dalam pelaksanaan otonomi daerah  yaitu sebagai berikut :
1.      Asas desentralisasi, adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan pelimpahan beberapa urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sehingga daerah dapat mengurus rumah tangganya sendiri. Adanya pelimpahan urusan di daerah bertujuan agar masyarakat ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
2.      Asas dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan, dan lembaga yang melimpahkan kewenangan itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.
3.      Asas medebewind (tugas pembantuan). Tugas pembantuan pada dasarnya merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu[4].

C.    Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Ada dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
1.      Nilai Unitaris
Nilai unitaris diiwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lein di dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat). Hal tersebut berarti bahwa kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2.      Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial
Dari isi dan jiwa pasal 18 UUD 1945, jelaslah bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Apabila dikaitkan dengan dua nilai dasar di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan  sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk  mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.

Sementara titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada kabupaten atau  kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
1.      Dimensi politik, kabupaten atau kota dinilai kurang memiliki fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif sedikit.
2.      Dimensi administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat leih efektif.
Kabupaten atau kota merupakan daerah ujung tombak pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten atau kota yang lebih mengerti kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya. 

Selain itu, terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan  daerah yaitu sebagai berikut.
1.      Prinsip kesatuan. Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat guna memperkukuh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2.      Prinsip rieal dan tanggungjawab.Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3.      Prinsip penyebaran. Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan keapda masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
4.      Prinsip keserasian. Selain mengutamakan aspek pendemokrasian, pemberian otonomi daerah kepada daerah juga mengutamakan aspek keserasian dan tujuan.
5.      Prinsip pemberdayaan. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraaan pemerintahan di daerah, terutama dalam aspek pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa[5].

D.    Otonomi Daerah Dalam Konteks NKRI
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah tidak hanya sekedar pemecahan penyelenggaraan pemerintahan. Akan tetapi, bertujuan untuk mengubah tatanan ketatanegaraan yang bersifat sentralistik yang otoriter menjadi desentralisasi dan demokratis. Otonomi daerah yang mandiri dan demokratis akan dapat mendekatkan pemerintah dengan rakyat, karena kepentingan rakyat dapat dilayani dengan baik.
Yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan otonomi daerah senantiasa harus tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah, sebagai berikut:
1.      Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.      Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.      Keadilan.
4.      Pemerataan.
5.      Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.      Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.      Menumbukan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
1.      Otonomi daerah yang seluas-luasnya, dalam arti bahwa daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintah pusat. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah untuk meningkatkan pelayanan dan peningkatan berbagai hal yang bertujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2.      Otonomi nyata, adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. 
3.      Otonomi yang bertanggung jawab, adalah otonomi yang dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional[6].

Sebagai negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka negara kesatuan, pemerintah pusat masih memiliki kewenangan melakukakan pengawasan terhadap daerah otonom. Tetapi, pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap daerah otonom diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang kebih besar, atau sebaliknya, sehingga terjadi semacam keseimbangan kekuasaan. Keseimbangan kekuasaan yang dimaksud adalah pengawasan ini tidak lagi dilakukan secara struktural yaitu bupati/wali kota dan gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus kepala daerah otonom, dan tidak lagi secara preventif perundang-undangan, yaitu setiap peraturan daerah (perda) memerlukan persetujuan pusat untuk dapat berlaku[7].




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hakikat Otonomi Daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintrah pusat harus berlandaskan pada pemikiran bahwa Otonomi Daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategi yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Daerah, disamping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia.
Keterkaitan antara otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah. Adalah Bersifat timbal balik, artinya apabila prakondisi Otonomi daerah sebagai wujud demokrasinya buruk maka pemilihan langsung kepala daerah kurang efektif dalam peningkatan demokrasi. persyaratan. pelaksanaan Otonomi Daerah dalam NKRI, yang berprinsip bahwa pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang riil dan seluas-luasnya” tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab” harus benar-benar di laksanakan dan di wujudkan tidak berhenti pada teori saja karena dengan demikian tujuan negara untuk memakmurkan seluruh rakyat bisa tercapi.



DAFTAR PUSTAKA


Ubaedillah,A .dkk. 2000. Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani. Jakarta : Indonesia Center for Civic Education.
Widjaja, HAW. 2002. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Widjaja, HAW. 2005. Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.



[1] A. Ubaedillah,dkk, Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Indonesia Center for Civic Education, 2000), hlm.170
[2] Prof. Drs. HAW Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002),hlm. 76
[3] Prof. Drs. HAW Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2005),hlm. 7
[7] A. Ubaedillah,dkk, Pancasila, Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani, (Jakarta :ICCE UIN  Syarif Hidayatullah Jakarta, 2003), hlm.179.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASIHKAH KITA?
Sesore ini, Sedang hujan kian membasahi Di sela-sela bale bambu depan rumahku Kuselipkan sepilihan rindu Sambil terus bermunajat Pada semesta sore yang menjadi waktu paling romantis?
MENGUNGKAP YANG TERSEMBUNYI
Cinta, menurut Jalaluddin ar-Rumi, merupakan cahaya kehidupan dan nilai kemanusiaan. Sesungguhnya cinta itu kekal; jadi harus diberikan kepada yang kekal pula. Ia tidak pantas diberikan kepada yang ditakdirkan fana’
SEBELUM KUPERGI BERLADANG
Sama seperti kemarin, aku berdo’a sebelum beranjak menuju ladang kopiku yang juga merupakan warisan orang tuaku. Di sela do’aku, Amad; begitu aku memanggil anakku; datang menghampiriku dengan membawa setoples emping dan secangkir kopi khas racikan keluarga. “Bah, ini kubuatkan kopi untuk abah...spesial dari anak abah tercinta”, ujarnya sambil menaruh secangkir kopi hangat di hadapanku.