OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
“Diajukan Sebagai Tugas Individu Pada Mata Kuliah Hukum Tata
Negara”
Oleh :
Muhammad Chandra (15421034)
Dosen Pengampu :
Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien, Sh, M.Hum
PROGRAM STUDI AHWAL AL SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Letak geografis Indonesia yang berupa kepulauan sangat
berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Indonesia. Dengan keadaan geografis
yang berupa kepulauan ini, menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi
pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan
pemerintahan maka diperlukan adanya berbagai suatu sistem pemerintahan yang
dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap dibawah
pengawasan dari pemerintah pusat.
Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya
berbagai ancaman terhadap keutuhan NKRI. Hal itu ditandai dengan banyaknya
daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber daya alam daerah di Indonesia yang tidak merata juga merupakan salah
satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan untuk memudahkan
pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus
menjadi pendapatan nasional.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
definisi otonomi daerah ?
2.
Asas
apa yang berlaku dalam penerapan otonomi daerah ?
3.
Bagaimana
nilai dan prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan otonomi daerah ?
4.
Bagaimana
pelaksanaan otonomi daerah dalam konteks NKRI ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah berasal dari bahasa yunani yaitu authos
yang berarti sendiri dan namos yang berarti undang-undang atau aturan. Oleh
karena itu secara harfiah otonomi berarti peraturan sendiri atau undang-undang
sendiri yang selanjutnya berkembang menjadi pemerintahan sendiri. Otonomi
Daerah adalah suatu pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan tersebut diberikan secara proposional
yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya
nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai
dengan ketetapan MPR-RI Nomor
XV/MPR/1998.
Pengertian otonomi dalam makna sempit dapat diartikan
sebagai mandiri. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai
berdaya. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam
kaitan pembuatan dan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri[1].
Menurut pendapat yang lain, bahwa otonomi daerah
adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah
otonom sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia[2].
Salah satu aspek penting otonomi daerah adalah
pemberdayaan masyarakat sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam proses
perencanaan, pelaksanaan, penggerakkan, dan pengawasan dalam pengelolaan
pemerintahan daerah dalam penggunaan sumber daya pengelola dan memberikan
pelayanan prima kepada publik.
Uraian diatas menunjukkan peranan administrasi negara
dalam penyelengaraan otonomi daerah. Kebutuhan akan pentingnya administrasi
negara terutama posisinya dalam penyelenggaraan otonomi daerah menjadi penting
pada saat kita memasuki otonomi daerah yang dicanangkan pada tanggal 1 Januari
2001. Sehingga otonomi daerah semakin dituntut dalam pelayanan kepada
masyarakat dan kesejahteraan umum[3].
B.
Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah
Terdapat tiga asas dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu sebagai berikut :
1.
Asas desentralisasi, adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan pelimpahan
beberapa urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
sehingga daerah dapat mengurus rumah tangganya sendiri. Adanya pelimpahan
urusan di daerah bertujuan agar masyarakat ikut serta dalam penyelenggaraan
pemerintahan di daerah.
2.
Asas dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom
sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka
negara kesatuan, dan lembaga yang melimpahkan kewenangan itu mengenai
pengambilan atau pembuatan keputusan.
3.
Asas medebewind (tugas
pembantuan). Tugas pembantuan pada
dasarnya merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa,
dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota desa, serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu[4].
C.
Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Ada dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945
berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia,
yaitu sebagai berikut.
1.
Nilai Unitaris
Nilai unitaris diiwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai
kesatuan pemerintahan lein di dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat). Hal tersebut berarti bahwa
kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia
tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial
Dari isi dan jiwa pasal 18 UUD 1945, jelaslah bahwa pemerintah diwajibkan
untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang
ketatanegaraan. Apabila dikaitkan dengan dua nilai dasar di atas,
penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan
daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan
kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan
mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.
Sementara titik berat
pelaksanaan otonomi daerah adalah pada kabupaten atau kota dengan
beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
1. Dimensi politik, kabupaten atau kota
dinilai kurang memiliki fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan
separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif sedikit.
2. Dimensi administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif
dapat leih efektif.
Kabupaten atau kota
merupakan daerah ujung tombak pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten atau
kota yang lebih mengerti kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Selain itu, terdapat
lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu sebagai
berikut.
1.
Prinsip
kesatuan. Pelaksanaan otonomi
daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat guna memperkukuh negara
kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2.
Prinsip rieal dan
tanggungjawab.Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan
bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah
berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3.
Prinsip penyebaran. Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas
dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan keapda masyarakat untuk
kreatif dalam membangun daerahnya.
4.
Prinsip keserasian. Selain mengutamakan aspek pendemokrasian, pemberian
otonomi daerah kepada daerah juga mengutamakan aspek keserasian dan tujuan.
5.
Prinsip pemberdayaan. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraaan pemerintahan di daerah,
terutama dalam aspek pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta
meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa[5].
D. Otonomi Daerah Dalam Konteks NKRI
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa
otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah tidak hanya sekedar
pemecahan penyelenggaraan pemerintahan. Akan tetapi, bertujuan untuk mengubah
tatanan ketatanegaraan yang bersifat sentralistik yang otoriter menjadi
desentralisasi dan demokratis. Otonomi daerah yang
mandiri dan demokratis akan dapat mendekatkan pemerintah dengan rakyat, karena
kepentingan rakyat dapat dilayani dengan baik.
Yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan otonomi daerah
senantiasa harus tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di
daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah, sebagai
berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah
dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbukan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh
pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah
masing-masing. Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan pada otonomi luas,
nyata, dan bertanggung jawab.
1. Otonomi daerah yang seluas-luasnya, dalam arti bahwa daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua
urusan pemerintahan diluar urusan pemerintah pusat. Daerah mempunyai kewenangan
membuat kebijakan daerah untuk meningkatkan pelayanan dan peningkatan berbagai
hal yang bertujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Otonomi nyata, adalah suatu prinsip
bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas,
wewenang, dan kewajiban yang secara nyata dan berpotensi untuk tumbuh, hidup,
dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
3. Otonomi yang bertanggung jawab, adalah otonomi yang dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan
dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk
memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan
bagian utama dari tujuan nasional[6].
Sebagai negara kesatuan yang menerapkan sistem
desentralisasi, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah
daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan. Tugas ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran
serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu
daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam
rangka negara kesatuan, pemerintah pusat masih memiliki kewenangan melakukakan
pengawasan terhadap daerah otonom. Tetapi, pengawasan yang dilakukan pemerintah
pusat terhadap daerah otonom diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang
kebih besar, atau sebaliknya, sehingga terjadi semacam keseimbangan kekuasaan.
Keseimbangan kekuasaan yang dimaksud adalah pengawasan ini tidak lagi dilakukan
secara struktural yaitu bupati/wali kota dan gubernur bertindak sebagai wakil
pemerintah pusat sekaligus kepala daerah otonom, dan tidak lagi secara
preventif perundang-undangan, yaitu setiap peraturan daerah (perda) memerlukan
persetujuan pusat untuk dapat berlaku[7].
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hakikat Otonomi Daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan
pembuatan dan pengambilan keputusan keputusan mengenai kepentingan daerahnya
sendiri.
Pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintrah pusat harus
berlandaskan pada pemikiran bahwa Otonomi Daerah sebagai komitmen dan kebijakan
politik nasional merupakan langkah strategi yang diharapkan akan mempercepat
pertumbuhan dan pembangunan Daerah, disamping menciptakan keseimbangan
pembangunan antar daerah di Indonesia.
Keterkaitan antara otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah. Adalah
Bersifat timbal balik, artinya apabila prakondisi Otonomi daerah sebagai wujud
demokrasinya buruk maka pemilihan langsung kepala daerah kurang efektif dalam
peningkatan demokrasi. persyaratan. pelaksanaan Otonomi Daerah dalam NKRI, yang
berprinsip bahwa pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang riil
dan seluas-luasnya” tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab” harus
benar-benar di laksanakan dan di wujudkan tidak berhenti pada teori saja karena
dengan demikian tujuan negara untuk memakmurkan seluruh rakyat bisa tercapi.
DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah,A
.dkk. 2000. Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani. Jakarta :
Indonesia Center for Civic Education.
Widjaja, HAW. 2002. Otonomi Daerah
dan Daerah Otonom. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Widjaja, HAW.
2005. Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta:PT Raja Grafindo
Persada.
Https://www.artikelbelajar.com/desentralisasi-atau-otonomi-daerah-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/.
Diakses pada : 21 Desember 2017, Pukul : 15:01.
http://belajar-ppkn.blogspot.co.id/2015/11/otonomi-daerah-dalam-konteks-nkri.html. Diakses pada : 21 Desember 2017, Pukul : 15:21.
[1] A.
Ubaedillah,dkk, Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani, (Jakarta :
Indonesia Center for Civic Education, 2000), hlm.170
[2] Prof. Drs.
HAW Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom,(Jakarta:PT Raja
Grafindo Persada, 2002),hlm. 76
[3] Prof. Drs. HAW
Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia,(Jakarta:PT Raja
Grafindo Persada, 2005),hlm. 7
[4] Https://www.artikelbelajar.com/desentralisasi-atau-otonomi-daerah-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/. Diakses pada : 21
Desember 2017, Pukul : 15:01.
[5] Https://www.artikelbelajar.com/desentralisasi-atau-otonomi-daerah-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/. Diakses pada : 21
Desember 2017, Pukul : 15:01.
[6] http://belajar-ppkn.blogspot.co.id/2015/11/otonomi-daerah-dalam-konteks-nkri.html. Diakses pada
: 21 Desember 2017, Pukul : 15:21.
[7] A. Ubaedillah,dkk, Pancasila, Demokrasi,HAM,dan
Masyarakat Madani, (Jakarta :ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
2003), hlm.179.