FIQH LINGKUNGAN
PENGENDALIAN JUMLAH POPULASI
PENDUDUK DALAM USAHA PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN
Disusun Sebagai Bentuk Tugas pada Mata Kuliah Fiqh Lingkungan
Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah
Disusun Oleh :
Muhammad Chandra (15421034)
Dosen Pengampu :
Dr. Yusdani, M.Ag
PROGRAM STUDI AHWAL AL SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
1439 H/2017 M
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sumber
daya alam yang ada di Indonesia merupakan suatu kekayaan alam yang dimiliki
oleh Indonesia yang mana kekayaan dan keberanekaan sumber daya itu seharusnya
diikuti oleh kesejahteraan rakyat Indonesia sendiri, terutama bagi penduduk
yang tinggal di sekitar suatu lokasi sumber daya alam. Akan tetapi hal seperti
itu belum sepenuhnya terwujud, masih banyak dari para penduduk sekitar lokasi
sumber daya alam yang masih mengalami kesulitan, salah satunya ialah kesulitan
di bidang ekonomi.
Terdapat
beberapa hal yang dapat dijadikan prediksi akan ketimpangan tersebut, salah
satunnya yaitu faktor penyebaran penduduk yang tidak/belum merata antara
penduduk kkota dengan penduduk yang termarjinalkan (penduduk sekitar lokasi
sumber daya alam).
Kepadatan penduduk lazim disebut
ledakan penduduk (population bomb). Pertambahan penduduk yang makin lama makin
meningkat hingga akhirnya memadati muka bumi. Hal ini kemudian justru merupakan
rentetan masalah besar. Setiap manusia tidak terlepas dari berbagai kebutuhan,
mulai dari yang pokok sampai pada kebutuhan pelengkap. Sedangkan semua faktor-faktor
tersebut baru dapat terpenuhi bila siklus dan cadangan sumber daya alam masih
mampu dan mencukupi, tapi akan lain jadinya jika angka pertumbuhan penduduk
kian melewati batas siklus ataupun jumlah cadangan sumber-sumber kebutuhan
(Siahaan, 2004).
Peningkatan jumlah penduduk diikuti
dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi. Hal itu menyebabkan kebutuhan
akan barang, jasa, dan tempat tinggal meningkat dan menuntut tambahan sarana
dan prasarana untuk melayani keperluan masyarakat. Akan tetapi, alam memiliki
daya dukung lingkungan yang terbatas. Kebutuhan yang terus-menerus meningkat
tersebut akan menyebabkan penggunaan sumber daya alam sulit dikontrol.
Pengurasan sumber daya alam yang tidak terkendali tersebut mengakibatkan
kerusakan lingkungan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
teori pertumbuhan penduduk?
2.
Bagaimana
hubungan antara manusia dan lingkungan hidup?
3.
Apa
dampak pertumbuhan penduduk tehadap lingkungan hidup?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Teori Pertumbuhan Penduduk
Dalam teori penduduk, Thommas Robert
Malthus menyatakan bahwa jumlah penduduk akan melampaui jumlah persediaan bahan
pangan yang dibutuhkan (Mantra, 2000 : 34). Selanjutnya Malthus sangat prihatin
bahwa jangka waktu yang dibutuhkan oleh penduduk untuk berlipat dua jumlahnya
sangat pendek, ia melukiskan bahwa apabila tidak dilakukan pembatasan, penduduk
cenderung berkembang menurut deret ukur. Sehingga, tegadi ketidakseimbangan
antara jumlah penduduk dan persediaan bahan pangan. Dalam waktu 200 tahun,
perbandingan itu akan menjadi 256 : 9. (Mantra, 2000 :35).[1]
Pertumbuhan penduduk yang tidak
terkendali menurut Lincolin akan menimbulkan berbagai masalah dan hambatan bagi
upaya-upaya yang dilakukan, karena pertumbuhan penduduk yang tinggi tersebut
akan menyebabkan cepatnya pertambahan jumlah tenaga keija, sedangkan kemampuan
daerah dalam menciptakan kesempatan keqa yang baru sangat terbatas. (Arsyad,
2004 : 267).[2]
Paul Edric Dalam bukunya yang
berjudul (the population bomb) yang menggambarkan bahwa penduduk dan lingkaran
yang ada di dunia ini sebagai berikut. Pertama, dunia ini sudah terlalu banyak
manusia; kedua, keadaan bahan makanan sudah terbatas; ketiga, karena terlalu
banyak manusia di dunia ini lingkungan lngkungan sudah banyak yang rusak dan
tercemar. Pada tahun 1990 Edric merevisi bukunya dengan judul baru (The
Population Explotion), yang isinya adalah bom penduduk yang di khawatirkan pada
tahun 1968, kini sewaktu-waktu akan dapat meletus. Kerusakan dan pencemaran
lingkungan parah karena sudah banyak penduduk yang sangat merisaukan (Ida Bagoes
Mantra, 2000: 71).[3]
B.
Pengendalian Jumlah Penduduk
Pengendalian menurut Ussy dan Hammer, (dalamn Darwin, Muhajir 2000)
mengemukakan bahwa “control is management’s systematic effort to achieve
objectives by comparing performance to plan and taking appropriate action to
correct important differences”, maksud dari Ussy and Hammer yaitu pengendalian
merupakan usaha sistematik perusahaan untuk mencapai tujuan dengan cara
membandingkan prestasi kerja dengan rencana dan membuat tindakan yang tepat
untuk mengkoreksi perbedaan yang penting. Glen A. Welsch, Hilton, dan Gordon
yang telah di terjamahkan oleh Purwatiningsih dan Maudy Warouw 2000:3 adalah
“pengendalian adalah suatu proses untuk menjamin terciptanya kinerja yang
efisien yangmemungkinkan terciptanya tujuan perusahaan” Berdasarkan dari
pengertianpengertian yang dikemukakan di atas dapat kita simpulkan bahwa
pengendalian adalah usaha untuk membandingkan prestasi kerja dengan rencana dan
untuk mengkoreksi perbedaan atau penyimpangan-penyimpangan yang terjadi agar tujuan
perusahaan dapat tercapai (Stefhen Tatuhe, Peranan Pemerintah Daerah Dalam
Pengendalian Pertumbuhan Penduduk (Suatu Studi Di Badan Keluarga Berencana Dan
Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Kepulauan Talaud)).
Laju pertumbuhan penduduk sangat berpengaruh terhadap kerusakan
lingkungan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu dilakukan upaya penekanan
jumlah penduduk serta pelestarian lingkungan agar kualitas lingkungan tetap
terjaga sehingga kualitas hidup manusia semakin baik. Ujung dari semua ledakan
penduduk itu adalah kerusakan lingkungan dengan segala dampaknya seperti
menurunnya kualitas pemukiman dan lahan yang ditelantarkan, serta hilangnya
fungsi ruang terbuka.
Indonesia telah memiliki badan yang bertugas dalam pengendalian
penduduk, berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, badan ini berubah dari
badan koordinasi menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN). Program KB(Keluarga Berencana) merupakan salah satu langkah BKKBN
dalam mengendalikan penduduk. Program KB
ini diatur dalam beberapa peraturan seperti PP No 38 Tahun 2007.
Selain program Keluarga Berencana, pemerintah dalam hal ini BKKBN
juga memilik program PKBR yang bertujuan untuk menyiapkan Generasi Berencana.
Salah satu tujuan program ini adalah pendewasaan usia perkawinan. Program ini
dipandang penting mengingat generasi muda merupakan generasi produktif yang
terbesar jumlahnya dalam piramida penduduk dan merupakan sasaran program,
seperti penundaan usia perkawinan sehingga dapat menekan laju pertumbuhan
penduduk. Dengan menunda usia perkawinan, diharappkan angka kelahiran akan
menurun.[4]
C.
Manusia dan Lingkungan Hidup
Hampir jutaan tahun yang lalu
manusia hidup tanpa perlu khawatir akan terjadinya gangguan atau bahaya oleh
pencemaran lingkungan seperti yang dipermasalahkan sekarang, karena manusia
percaya dan yakin pada kemampuan sistem alam untuk menanggulanginya secara
alamiah (life sustaining system).[5]
Manusia pada awalnya meyakini bahwa
alam mampu memperbaiki dirinya sendiri tanpa campur tangan manusia, bahkan pada
tahap awal industrialisasi ketika asap mengepul, sampah bertumpukan di tanah
subur, dan sungai atau laut mampu mengurai sampah yang dibuang oleh manusia
tidak lantas membuat manusia paham hakikat hubungan antara manusia dan lingkungan
hidup.
Manusia dan lingkungan hidup adalah
suatu mutualisme satu kesatuan yang tak pernah lepas, adapun kendati manusia
memiliki kemampuan penyesuaian diri terhadap perubahan-perubahan alam
ddisekitarnya, seperti kemampuan manusia dalam menciptakan serta mengembangkan
sistem teknologi, melindungi diri dari keterpurukan bencana alam. Namun,
ternyata manusia tidak sepenuhnya benar pasca pembangunan PBB I tahun 1960-1970
manusia disadari bahwa ia tidak dapat pernah menaklukan alam. Anggapan manusia
akan kebebasannya dari alam lingkungannya mulai pudar dan ternyata suatu mimpi
belaka. Kebergantungannya kepada alam atau lebih tepatnya hubungan
ketergantungan antara manusia dan lingkungannya untuk memperoleh keseimbangan,
keserasia, dan keselarasan hidupnya dengan lingkungan ternyata dikuasai oleh
hukum-hukum ekologi.
Antara manusia dengan lingkungan
hidup disekitarnya memiliki beberapa aspek kesetaraan, yaitu sebagai makhluk
ciptaan-Nya. Manusia, hewa, tumbuhan, dan seluuruh jagad raya adalah sama-sama
ciptaan Tuhan. Semuanya adalah “setara” dalam keterciptaan. Yang membedakan
adalah ketundukan manusia kepada penciptanya, karena manusia dibebankan (taklif)
kewajiban mengenal, mengesakan, dan menyembah-Nya. Kesetaraan itu juga dapat
dilihat dari aspek kehidupan sosial. Manusia dikenal sebagai makhluk sosial (al-insan
madaniy bi al-thab’) yang suka mengorganisasikan diri dalam komunitasnya.
Alam semesta, khususnya dunia hewan, juga dikenal hiduo bergerombol, baik untuk
mencari makan atau melindungi diri dari serangan musuh. Hanya saja, sosialitas
manusia berbeda dengan sosialitas hewan. Manusia dikendalikan oleh akal,
sedangkan hewan dikendalikan oleh naluri/instink (ghazirah). Sosialitas
tersebut didukung oleh bahasa yang digunakan oleh setiap makhluk.[6]
Walaupun manusia
merupakan mahluk yang paling maju, namun manusia hanyalah merupakan salah satu
lapisan kehidupan yang berlangsung di bumi ini, tidak lebih dari itu. Manusia
tidak memiliki independensi mutlak, di mana tidak mengalamim pengaruh langsung
atau tidak langsung dari lingkungan hidup sekitarnya. Kenyataan yang tidak bisa
di bantah bahwa ada hubungan dan saling pengaruh antara manusia dan
lingkungannya. Manusia dapat mempengaruhi lingkungannya, dan sebaliknya juga,
lingkungan pasti mempengaruhi manusia. Kalau lingkungan rusak maka kehidupan
manusia akan terancam, dan pada akhirnya bisa punah.
D.
Dampak Pertumbuhan Penduduk Terhadap Lingkungan Hidup
Menurut Malthus (1766-1834) yang
terkenal sebagai pelopor ilmu kependudukan yang lebih populer disebut dengan
prinsip kependudukan (the prinsiple of population) yang menyatakan bahwa
apabila tidak ada pembatasan akan berkembang biak dengan cepat dan memenuhi
dengan cepat beberapa bagian dari permukaan bumi ini dan ia juga menyatakan
bahwa manusia untuk hidup memerlukan bahan makanan sedangkan laju pertumbuhan
bahan makanan jauh lebih lambat di banding dengan laju pertumbuhan penduduk dan
apabila tidak ada pembatasan terhadap pertumbuhan penduduk maka manusia akan
mengalami kekurangan bahan makanan sehingga inilah yang menjadi sumber
kemelaratan dan kemiskinan manusia. (Ida Bagoes Mantra, 2000:62).[7]
Pengaruh Kepadatan Penduduk terhadap
Lingkungan Jumlah penduduk yang makin meningkat menyebabkan kebutuhannya makin
meningkat pula. Hal ini berdampak negatif pada lingkungan, yaitu:
1.
Semakin
berkurangnya lahan produktif, seperti sawah dan perkebunan karena lahan
tersebut dipakai untuk pemukiman.
2.
Semakin
berkurangnya ketersediaan air bersih. Manusia membutuhkan air bersih untuk
keperluan hidupnya. Pertambahan penduduk akan menyebabkan bertambahnya
kebutuhan air bersih. Hal ini menyebabkan persediaan air bersih menurun.
3.
Pertambahan
penduduk juga menyebabkan arus mobilitas meningkat. Akibatnya, kebutuhan alat
tranportasi meningkat dan kebutuhan energi seperti minyak bumi meningkat pula.
Hal ini dapat menyebabkan pencemaran udara dan membuat persediaan minyak bumi
makin menipis.
4.
Pertambahan
penduduk juga menyebabkan makin meningkatnya limbah rumah tangga, seperti
sampah dan lain-lain. Hal ini dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Peningkatan jumlah
penduduk diikuti dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi. Hal itu
menyebabkan kebutuhan akan barang,jasa, dan tempat tinggal meningkat tajam dan
menuntut tambahan sarana dan prasarana untuk melayani keperluan masyarakat.
Akan tetapi, alam memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas. Kebutuhan yang
terus-menerus meningkat tersebut pada gilirannya akan menyebabkan penggunaan
sumber daya alam sulit dikontrol. Pengurasan sumber daya alam yang tidak
terkendali tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagaimana dikemukakan oleh Malthus, ledakan penduduk
tidak hanya berdampak negatif bagi lingkungan seperti anjloknya jumlah
ketersediaan sumber daya alam bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Tapi juga
berdampak pada ketidakseimbangan antara jumlah penduduk dengan ketersediaan
bahan pangan yang selanjutnya dapat mengakibatkan meningkatnya angka
kemiskinan.
Walaupun manusia
merupakan mahluk yang paling maju, namun manusia hanyalah merupakan salah satu
lapisan kehidupan yang berlangsung di bumi ini, tidak lebih dari itu. Manusia
tidak memiliki independensi mutlak, di mana tidak mengalamim pengaruh langsung
atau tidak langsung dari lingkungan hidup sekitarnya. Kenyataan yang tidak bisa
di bantah bahwa ada hubungan dan saling pengaruh antara manusia dan lingkungannya.
Manusia dapat mempengaruhi lingkungannya, dan sebaliknya juga, lingkungan pasti
mempengaruhi manusia. Kalau lingkungan rusak maka kehidupan manusia akan
terancam, dan pada akhirnya bisa punah.
DAFTAR PUSTAKA
Wardani. 2015. Islam Ramah Lingkungan. Banjarmasin: IAIN Antasari
Press.
Soemarwoto, Otto. 2001. Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan.
Jakarta: Djambatan.
Rosyetti, Studi
Keterkaitan Pertumbuhan Penduduk Dengan Pembangunan Ekonomi Di Kabupaten
Kuantan Singingi. Volume 17. Nomor 2 Agustus 20009.
Joni Syafrizal, https://jonisyafrizal.wordpress.com/kreativitas-ide/pengaruh-pertambahan-penduduk-terhadap-keseimbangan-lingkungan-dan-kelestarian-alam/. Di akses pada, 05 Januari 2018, Pukul 10:31.
[1] Rosyetti,
Studi Keterkaitan Pertumbuhan Penduduk Dengan Pembangunan Ekonomi Di Kabupaten
Kuantan Singingi. Volume 17. Nomor 2 Agustus 20009, hal. 53.
[2] Ibid,.
[3] https://media.neliti.com/media/publications/1506-ID-peranan-pemerintah-daerah-dalam-pengendalian-pertumbuhan-penduduk-suatu-studi-di.pdf. Di akses
pada, 05 Januari 2018, Pukul 10:01.
[4]
Joni Syafrizal, https://jonisyafrizal.wordpress.com/kreativitas-ide/pengaruh-pertambahan-penduduk-terhadap-keseimbangan-lingkungan-dan-kelestarian-alam/. Di
akses pada, 05 Januari 2018, Pukul 10:31.
[5] Otto
Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, (Jakarta: Djambatan,
2001), hal. 51.
[6] Wardani, Islam
Ramah Lingkungan, (Banjarmasin: IAIN Antasari Press, 2015), hal. 39-40.
[7] https://media.neliti.com/media/publications/1506-ID-peranan-pemerintah-daerah-dalam-pengendalian-pertumbuhan-penduduk-suatu-studi-di.pdf. Di akses
pada, 05 Januari 2018, Pukul 09:32.