Selasa, 17 Juli 2018

Review Buku "Hukum Perbankan Syari'ah (UU No. 21 Tahun 2008)"


Nama                           : Muhammad Chandra
NIM                            : 15421034
Judul Buku                  : Hukum Perbankan Syari’ah (UU No. 21 Tahun 2008)
Pengarang Buku          : Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH
Penerbit                       : PT. Rafika Aditama
Tahun Terbit                : 2009



BAB I
PENDAHULUAN
pada awal bab ini dibahas mengenai pentingnya perbankan dalam kegiatan pembangunan yang kini sedang mengalami perkembangan yang signifikan. Disamping itu, juga dijelaskan mengenai kebijakan-kebijakan dan Undang-Undang (UU) perbankan seperti Paket Kebijakan Oktober 19988 (Pakto 88) dan UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang dilanjutkan perubahan UU perbankan melalui UU No. 10 Tahun 19988 yang menjadi dasar hukum bagi perkembangan dimaksud, serta memberikan sumbangan yang penting, inovatif, dan prospektif bagi oprasional dan produk perbankan untuk memenuhi kebutuhan mesyarakat.
Beberapa sub bab lainnya yang juga menjadi pembahasan utama pada bab ini yaitu mengenai definisi Perbankan Syariah secara kelembagaan, yaitu bahwa Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tantang bank syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Lebih lanjut, bank syariah memiliki beberapa fungsi yang mana tertuang dalam pasal 4 UU Perbankan Syariah yang jika disimpulkan maka fungsi utama bank syariah adalah sebagai lembaga yang melakukan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat atau yang lebih dikenal sebagai fungsi lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution).

BAB II
PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGARAN DASAR DAN KEPEMILIKAN
            Sub bab pertama menbahas mengenai perizinan pelaksaan kegiatan usaha bank yang harus mendapatkan izin dari pemegang otoritas perbankan di Indonesia, yaitu Bank Indonesia. Pada bagian ini juga dijelaskan secara terperinci mengenai tahap-tahap awal pelaksanaan kegiatan usaha bank syariah sampai kepada persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. Dalam tahapan ini, Dewan Gubernur Bank Indonesia memiliki peranan serta andil yang sangat besar terkait persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha.
            sub bab kedua berbicara mengenai bentuk badan hukum bank syariah, bahwasannya bentuk badan hukum bank syariah adalah perseroan terbatas. Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 menunjukkan bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal.
            Pembahasannya selanjutnya yaitu berbicara terkait anggaran dasar dan kepemilikan, pada sub bab ini dipaparkan apa-apa saja yang perlu dicantuman dalam anggaran dasar perseroan. Juga hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam mendirikan suatu persereoan, diantaranya diperlukannya kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri.

BAB III
JENIS DAN KEJELASAN USAHA, KELEYAKAN PENYALURAN DANA DAN LARANGAN BAGI BANK SYARIAH
            Bank syariah terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiyaan Rakyat Syariah dimana perbedaan pokok diantara keduanya yaitu bahwa Bank Pembiyaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sementara Bank Umum Syaraiah dalam kegiatan usahanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan Bank Umum Syariah  diatur dalam pasal 19 UU Perbankan Syariah yang secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga kategori kegiatan, yaitu penghimpunan dana, penyaluran dana, dan kegiatan di bidang jasa.
            Kelayakan suatu lembaga keuangan dalam penyaluran dana dapat dilihat dari seberapa jauh lembaga tersebut memiliki peraturan-peraturan yang dapat melindungi lembaga keuangan tersebut dari kemungkinan terburuk. Dengan demikian, lembaga keuangan sangat mengedepankan prinsip kepercayaan (fiduciary principle) dalam kegiatan oprasionalnnya dan juga prinsip kehati-hatian (prudential principle).
            Larangan-larangan bagi bank syariah dapat dijumpai dalam Pasal 24 dan 25 UU Perbankan Syariah, yaitu larangan bagi Bank Umum Syariah, UUS, dan BPRS. Dan Pasal 26 yang menyebutkan bahwa lembaga keuangan syariah sebagaimana dimaksud wajib tunduk kepada prinsip syariah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-Majlis Ulama Indonesia.


BAB IV
PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DIREKSI, DAN TENAGA KERJA ASING
            Yang dimaksud “Pemegang Saham Pengendali” adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham bank syariah sebesar 25% atau lebih dari jumlah sahan yang dikeluarkan dan memperoleh hak suara atau memiliki saham perusahaan kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, tetapi yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
            Dewan komisiaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
            Dewan Pengawas Syariah, adapun tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan persoran agar sesuai dengan prinsip syariah.
            Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Tenaga Kerja Asing, pada bagian ini pengarang buku menjelaskan akan pentinfnya tenaga kerja pada sebuah lembaga keuangan termasuk tenaga kerja asing. Serta dipaparkan juga berbagai hal dan peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum saat pengadaan perekrutan tenaga kerja asing, sehingga dengan demikian sangatlah rinci apa yang telah ditulis oleh pengarang buku terkait berbagai hal yang berhubungan ketenaga kerjaan pada lembaga keuangan.

PENUTUP
            Reviewer sangat mengapresiasikan buku karangan Abdul Ghofur ini karena buku tersebut bagi reviewer sudah sangat cukup bagi siapapun yang ingin mengkaji ataupun mencari bahan referensi terkait hukum perbankan syariah dan juga peraturan perundang-undangan tentang hukum perbankan syariah. Dengan dmeikian reviewer menyarankan kepada pembaca untuk membaca buku ini.
DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Hukum Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008), Bandung: PT Refika Aditama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASIHKAH KITA?
Sesore ini, Sedang hujan kian membasahi Di sela-sela bale bambu depan rumahku Kuselipkan sepilihan rindu Sambil terus bermunajat Pada semesta sore yang menjadi waktu paling romantis?
MENGUNGKAP YANG TERSEMBUNYI
Cinta, menurut Jalaluddin ar-Rumi, merupakan cahaya kehidupan dan nilai kemanusiaan. Sesungguhnya cinta itu kekal; jadi harus diberikan kepada yang kekal pula. Ia tidak pantas diberikan kepada yang ditakdirkan fana’
SEBELUM KUPERGI BERLADANG
Sama seperti kemarin, aku berdo’a sebelum beranjak menuju ladang kopiku yang juga merupakan warisan orang tuaku. Di sela do’aku, Amad; begitu aku memanggil anakku; datang menghampiriku dengan membawa setoples emping dan secangkir kopi khas racikan keluarga. “Bah, ini kubuatkan kopi untuk abah...spesial dari anak abah tercinta”, ujarnya sambil menaruh secangkir kopi hangat di hadapanku.