Nama :
Muhammad Chandra
NIM :
15421034
Judul Buku :
Hukum Perbankan Syari’ah (UU No. 21 Tahun 2008)
Pengarang Buku :
Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH
Penerbit :
PT. Rafika Aditama
Tahun Terbit :
2009
BAB
I
PENDAHULUAN
pada awal bab ini dibahas mengenai pentingnya perbankan dalam
kegiatan pembangunan yang kini sedang mengalami perkembangan yang signifikan.
Disamping itu, juga dijelaskan mengenai kebijakan-kebijakan dan Undang-Undang
(UU) perbankan seperti Paket Kebijakan Oktober 19988 (Pakto 88) dan UU
Perbankan No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang dilanjutkan perubahan UU
perbankan melalui UU No. 10 Tahun 19988 yang menjadi dasar hukum bagi
perkembangan dimaksud, serta memberikan sumbangan yang penting, inovatif, dan
prospektif bagi oprasional dan produk perbankan untuk memenuhi kebutuhan
mesyarakat.
Beberapa sub bab lainnya yang juga menjadi pembahasan utama pada
bab ini yaitu mengenai definisi Perbankan Syariah secara kelembagaan, yaitu
bahwa Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tantang bank syariah
dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Lebih lanjut, bank syariah
memiliki beberapa fungsi yang mana tertuang dalam pasal 4 UU Perbankan Syariah
yang jika disimpulkan maka fungsi utama bank syariah adalah sebagai lembaga
yang melakukan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat atau
yang lebih dikenal sebagai fungsi lembaga intermediasi keuangan (financial
intermediary institution).
BAB II
PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGARAN DASAR DAN KEPEMILIKAN
Sub bab pertama
menbahas mengenai perizinan pelaksaan kegiatan usaha bank yang harus
mendapatkan izin dari pemegang otoritas perbankan di Indonesia, yaitu Bank
Indonesia. Pada bagian ini juga dijelaskan secara terperinci mengenai
tahap-tahap awal pelaksanaan kegiatan usaha bank syariah sampai kepada
persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. Dalam
tahapan ini, Dewan Gubernur Bank Indonesia memiliki peranan serta andil yang
sangat besar terkait persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha.
sub bab kedua
berbicara mengenai bentuk badan hukum bank syariah, bahwasannya bentuk badan
hukum bank syariah adalah perseroan terbatas. Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun
2007 menunjukkan bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal.
Pembahasannya
selanjutnya yaitu berbicara terkait anggaran dasar dan kepemilikan, pada sub
bab ini dipaparkan apa-apa saja yang perlu dicantuman dalam anggaran dasar perseroan.
Juga hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam mendirikan suatu
persereoan, diantaranya diperlukannya kejelasan mengenai kewarganegaraan
pendiri.
BAB III
JENIS DAN KEJELASAN USAHA, KELEYAKAN PENYALURAN DANA DAN LARANGAN
BAGI BANK SYARIAH
Bank syariah
terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiyaan Rakyat Syariah dimana
perbedaan pokok diantara keduanya yaitu bahwa Bank Pembiyaan Rakyat Syariah
adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran, sementara Bank Umum Syaraiah dalam kegiatan usahanya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan Bank Umum Syariah diatur dalam pasal 19 UU Perbankan Syariah
yang secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga kategori kegiatan, yaitu
penghimpunan dana, penyaluran dana, dan kegiatan di bidang jasa.
Kelayakan suatu
lembaga keuangan dalam penyaluran dana dapat dilihat dari seberapa jauh lembaga
tersebut memiliki peraturan-peraturan yang dapat melindungi lembaga keuangan
tersebut dari kemungkinan terburuk. Dengan demikian, lembaga keuangan sangat
mengedepankan prinsip kepercayaan (fiduciary principle) dalam kegiatan
oprasionalnnya dan juga prinsip kehati-hatian (prudential principle).
Larangan-larangan
bagi bank syariah dapat dijumpai dalam Pasal 24 dan 25 UU Perbankan Syariah,
yaitu larangan bagi Bank Umum Syariah, UUS, dan BPRS. Dan Pasal 26 yang
menyebutkan bahwa lembaga keuangan syariah sebagaimana dimaksud wajib tunduk
kepada prinsip syariah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-Majlis Ulama
Indonesia.
BAB IV
PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH,
DIREKSI, DAN TENAGA KERJA ASING
Yang dimaksud
“Pemegang Saham Pengendali” adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau
kelompok usaha yang memiliki saham bank syariah sebesar 25% atau lebih dari
jumlah sahan yang dikeluarkan dan memperoleh hak suara atau memiliki saham
perusahaan kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak
suara, tetapi yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian
perusahaan atau bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dewan komisiaris
adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Dewan Pengawas
Syariah, adapun tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan
saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan persoran agar sesuai dengan
prinsip syariah.
Direksi adalah
organ perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan
perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan
perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Tenaga Kerja Asing, pada bagian ini pengarang buku menjelaskan akan
pentinfnya tenaga kerja pada sebuah lembaga keuangan termasuk tenaga kerja
asing. Serta dipaparkan juga berbagai hal dan peraturan-peraturan yang menjadi
dasar hukum saat pengadaan perekrutan tenaga kerja asing, sehingga dengan
demikian sangatlah rinci apa yang telah ditulis oleh pengarang buku terkait
berbagai hal yang berhubungan ketenaga kerjaan pada lembaga keuangan.
PENUTUP
Reviewer sangat
mengapresiasikan buku karangan Abdul Ghofur ini karena buku tersebut bagi
reviewer sudah sangat cukup bagi siapapun yang ingin mengkaji ataupun mencari
bahan referensi terkait hukum perbankan syariah dan juga peraturan
perundang-undangan tentang hukum perbankan syariah. Dengan dmeikian reviewer
menyarankan kepada pembaca untuk membaca buku ini.
DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Abdul
Ghofur, 2009, Hukum Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008), Bandung:
PT Refika Aditama.